Dengan hormat,
Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjelaskan bahwa hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional (JF) masing-masing dan proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dengan pangkat golongan III/a sampai dengan IV/a di lingkungan kerja Saudara, paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022.
- Batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru. Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dengan pangkat golongan IV/b keatas di lingkungan kerja Saudara, paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022. Batas usulan berkas penilaian angka kredit dimaksud paling lambat diterima Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pulat pada tanggal 17 April 2023.
- Hasil penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selanjutnya akan ditetapkan dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.