Seluruh bagian BP PAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Barat menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Apabila pimpinan dan seluruh staf tidak menepati maklumat tersebut, maka mereka siap bersedia menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Adapun standar pelayanan di BP PAUD dan Dikmas yang perlu diketahui adalah sebagai berikut: