Standar Pelayanan Peminjaman Fasilitas

Tarif Penyewaan Gedung

Tarif Penyewaan Peralatan Video Conference

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi Kalimantan Barat, BPPAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Barat memiliki sejumlah fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas. Fasilitas berupa gedung pertemuan, ruang belajar, penginapan dan Peralatan video conference yang ada dapat juga digunakan oleh masyarakat umum dengan dikenakan biaya sesuai tarif yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Seluruh penerimaan dari biaya peminjaman fasilitas tersebut disetorkan ke Kas Negara untuk menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Untuk memenuhi layanan ini, seluruh masyarakat dapat mengajukan surat permohonan peminjaman fasilitas ke BPPAUD dan Dikmas Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.